Hukum pemantulan cahaya yang ditemukan oleh Willbrord Snellius pada abad ke-17 (1591 – 1626) adalah :
- Sinar datang, sinar pantul dan garis normal berpotongan di satu titik dan terletak pada satu bidang datar.
- Sudut datang (θi) sama dengan sudut pantul (θr) .
Jalannya sinar / berkas cahaya digambarkan sebagai berikut :
Garis norma ( N ) selalu tegak lurus bidang cermin
Menggambar bayangan benda titik pada cermin datar
Perpotongan dari perpanjangan sinar pantul adalah letak bayangan pada cermin datar. Perpanjangan sinar pantul digambarkan dengan garis putus-putus seperti paga gambar di bawah ini:
benda titik di P bersifat nyata dan membentuk bayangan pada cemin datar pada titik P' yang bersifat maya. Bayangan bersifat maya karena merupakan hasil perpotongan dari perpanjangan sinar pantul yang letaknya dibelakang cermin dan tidak dapat ditangkap layar.
No comments:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.